Belum Dapatkan Bantuan Sosial? Begini Cara Klaim Rp 600.000 Dari Pemerintah
Tak bisa dipungkiri bahwa persebaran virus corona memberikan banyak dampak bagi masyarakat. Banyak buruh harian hingga karyawan terkena PHK lantaran beberapa perusahaan tak mampu lagi membayar
Tak bisa dipungkiri bahwa persebaran virus
corona memberikan banyak dampak bagi masyarakat.
Banyak
buruh harian hingga karyawan terkena PHK lantaran beberapa perusahaan tak mampu
lagi membayar.
Melihat
dampak yang demikian besar pemerintah merencanakan beberapa jenis bantuan sosial untuk
membantu meringankan beban masyarakat golongan menengah ke bawah.
Di
Jabodetabek pemerintah sepakat untuk membagikan paket sembako.
Di
luar Jabodetabek, pemerintah akan membagikan bantuan sosial tunai dan
bantuan langsung tunai.
Pemerintah
telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,62 triliun untuk bantuan sosial tunai.
Jenis
bantuan ini akan dibagikan kepada 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
Setiap
keluarga akan mendapatkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan
ini akan dibagikan selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo mengungkap bahwa penerima bantuan sosial ini
adalah penduduk yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan
sosial lain seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.
Selain
itu, pemerintah juga telah menganggarkan bantuan sosial dana desa sebesar Rp 21
triliun hingga Rp 24 triliun.
Rencananya,
BLT dana desa akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di
desa yang selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Besarannya
adalah sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.
Cara
klaim bantuan tunai
Untuk
menghindari salah sasaran begini syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan
bantuan sosial:
1. Calon
penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di
desa.
2. Calon
penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi
corona.
3. Calon
penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
4. Bagi
calon penerima yang tidak mendapatkan bansos dari program lain namun belum
terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikan ke aparat desa.
5. Jika
calon penerima memenuhi syarat namun tidak memiliki NIK dan KTP, maka bantuan
tetap bisa cair tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Dengan catatan penerima
harus domisili di desa tersebut.
6. Jika
penerima sudah terdaftar maka bantuan non-tunai akan ditransfer ke rekening
bank penerima. Jika tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi
aparat desa dan bank milik negara.
Artikel
ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat
Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya
Tags:
News