Hukum berhubungan badan di bulan puasa
Puasa adalah salah satu ibadah dalam Islam. Apa yang harus anda ketahui tentang tata cara berhubungan badan di bulan puasa?
Berhubungan badan di bulan puasa adalah aktivitas yang harus dijaga dengan hati-hati. Dalam Islam, terdapat beberapa hukum dan faktor yang perlu diperhatikan sebelum anda melakukan berhubungan badan saat puasa. Ini artikel memberikan tinjauan tentang tata cara, kemungkinan risiko dan pengecualian berhubungan badan di bulan puasa.
Pahami ruang lingkup di bulan puasa
Di bulan puasa, adalah penting untuk mengingat bahwa melakukan berhubungan badan dengan suami istri boleh berlangsung pada malam saja. Aktivitas ini harus dihindari selama siang hari karena akan bertentangan dengan hukum puasa. Jika Anda merasakan nafsu yang tinggi dan tidak mampu menahan tujuan romantis Anda, pastikan untuk mengikuti tata cara manasik haji atau vaksinasi lainnya.
Berbagi fakta Hukum bersetubuh pada siang hari pada bulan puasa Ramadhan adalah dilarang dan bersifat membatalkan puasa. Di samping itu, perilaku tersebut masuk ke dalam pelanggaran berat yang mengharuskan seorang muslim membayarnya dengan kafarat ‘udhma (tebusan besar).
Puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah mukallaf. Selama sebulan penuh, 29 atau 30 hari, seorang muslim mesti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, layaknya makan, minum, hingga bersetubuh, mulai terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga datangnya maghrib. Meskipun demikian, agama Islam tetap memperbolehkan pasangan suami istri untuk berhubungan badan pada malam harinya. Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah:187.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.Kafarat Bersenggama di Siang Hari Bulan Puasa
- Kafarat ‘udhma dijatuhkan hanya kepada lelaki yang sengaja berhubungan badan dengan wanita melalui kemaluan maupun anus.
- Kafarat ‘udhma tidak dijatuhkan kepada seorang mukmim yang mendahulukan membatalkan puasa dengan hal lain seperti makanan, baru berhubungan badan.
- Ibadah yang dirusak hanyalah puasa
- Puasa yang dirusak hanya ibadah dirinya sendiri. Berbeda dengan seorang musafir atau orang yang sedang sakit kemudian berhubungan badan dengan istrinya yang berpuasa, maka baginya tidak membayar kafarat. Hal ini dapat terjadi, karena ketika berhubungan badan, sebelumnya ia berada dalam keadaan uzur.
- Hubungan badan dilakukan di bulan Ramadan.
- Kafarat dijatuhkan kepada semua jenis bentuk hubungan badan, meskipun tidak keluar mani sekalipun
- Pelaku berdosa karena berhubungan badan ketika berpuasa
- Dosa berhubungan badan pelaku hanya karena puasa
- Puasa yang dirusak hanya sehari, yakni ketika melakukan senggama. Pada hari berikutnya, orang tersebut tetap harus mengikuti puasa Ramadan.
- Waktu yang dipakai untuk berhubungan tidak samar dan tidak diragukan masuk ke dalam masa berpuasa.
- Hubungan badan dipastikan dilakukan di bulan Ramadan.